RUU Pemilu Belum Dibahas Resmi, Peta Usulan Partai Makin Beragam
Peta usulan revisi UU Pemilu semakin beragam, tetapi DPR belum mengambil keputusan resmi. Sejumlah gagasan juga harus tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi.
Jakarta — Empat hari setelah pemetaan isu revisi Undang-Undang Pemilu per 22 September 2026, dinamika politik semakin ramai. Sejumlah partai memperjelas posisi mengenai ambang batas parlemen, sementara gagasan baru muncul terkait konversi suara, waktu penyelenggaraan Pemilu, dan syarat pencalonan presiden.
Perubahan tersebut masih terjadi pada tingkat wacana politik. Hingga 26 September 2026, belum ada keputusan resmi DPR mengenai sistem atau formula yang akan dimasukkan ke dalam RUU Pemilu.
Pimpinan DPR menyatakan berbagai usulan masih bersifat informal. Komisi II DPR juga masih berada pada tahap menghimpun masukan serta mempersiapkan pembentukan Panitia Kerja RUU Pemilu. Dengan demikian, angka dan desain yang beredar belum dapat disebut sebagai keputusan atau rancangan resmi DPR.
Perbedaan paling terlihat muncul pada isu ambang batas parlemen. Gerindra menyatakan mendukung angka 5 persen. Pernyataan terbaru Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah menyebut angka 6 persen sebagai posisi partainya. NasDem mengusulkan 7 persen, sedangkan PAN berpandangan ambang batas sebaiknya tidak dinaikkan di atas 4 persen.
Seluruh angka tersebut masih merupakan usulan politik. Penentuannya tidak cukup hanya didasarkan pada kesepakatan antarpartai.
Secara tekstual, Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 masih memuat ambang batas 4 persen. Namun, angka tersebut hanya dipakai untuk Pemilu DPR 2024 dan tidak dapat otomatis dijadikan dasar bagi Pemilu 2029.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 mewajibkan pembentuk undang-undang mengubah norma dan besaran ambang batas untuk Pemilu 2029. Mahkamah mensyaratkan formula baru harus disusun dengan metode dan argumentasi yang memadai, menjaga proporsionalitas, mencegah terlalu banyak suara tidak terkonversi menjadi kursi, mendukung penyederhanaan partai, serta melibatkan masyarakat dan partai nonparlemen secara bermakna.
Putusan MK Nomor 37/PUU-XXIV/2026 semakin memperjelas kedudukan tersebut. Mahkamah menyatakan ketentuan lama belum memiliki kekuatan hukum mengikat setelah Pemilu 2024 karena belum direvisi, sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum penentuan ambang batas untuk Pemilu DPR 2029.
Selain ambang batas, Partai Demokrat mengusulkan gagasan daerah pemilihan nasional untuk mengakomodasi sisa suara yang tidak menghasilkan kursi. Desain teknisnya masih dikaji, termasuk apakah suara akan dikumpulkan pada tingkat provinsi atau nasional.
Gagasan tersebut memerlukan perubahan besar terhadap sistem yang berlaku. Saat ini, suara partai dikonversi menjadi kursi dengan metode Sainte-Laguë di masing-masing daerah pemilihan. Karena itu, dapil nasional harus menjelaskan jumlah kursi yang dialokasikan, hubungan calon dengan wilayah, serta cara mencegah penghitungan suara ganda.
Wacana lain yang perlu ditempatkan secara hati-hati adalah pemisahan Pileg nasional dari Pilpres. Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah menetapkan bahwa mulai 2029, Pemilu nasional diselenggarakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Pemilu lokal untuk memilih DPRD dan kepala daerah dilaksanakan sekitar dua sampai dua setengah tahun sesudahnya.
Putusan MK Nomor 120/PUU-XXIII/2025 kembali menegaskan bahwa keserentakan DPR dan DPD dengan pemilihan presiden merupakan prinsip dasar dalam sistem presidensial Indonesia. Dengan demikian, usul mendahulukan Pileg nasional sebelum Pilpres berhadapan langsung dengan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Hal serupa berlaku terhadap wacana pencalonan presiden harus didukung minimal dua partai atau dua fraksi DPR. Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 menyatakan pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu. Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 juga menegaskan bahwa setiap partai peserta Pemilu memiliki hak untuk mengusulkan pasangan calon tanpa syarat persentase kursi DPR atau perolehan suara nasional.
Karena itu, istilah “dua fraksi” tidak memiliki dasar konstitusional yang memadai dan berpotensi menutup hak partai nonparlemen. Persyaratan minimal dua partai juga harus diuji terhadap hak setiap partai peserta Pemilu untuk mengajukan pasangan calon.
Situasi terbaru memperlihatkan bahwa pembahasan RUU Pemilu masih berada pada tahap pertarungan gagasan. Perubahan yang terjadi sejauh ini adalah bertambahnya posisi dan usulan politik, bukan lahirnya keputusan hukum baru.
Tahap berikutnya yang perlu dipantau adalah pembentukan Panja, publikasi naskah akademik dan draf RUU, serta metode yang digunakan DPR dan pemerintah untuk menentukan setiap formula. Pada tahap itulah dapat dinilai apakah revisi UU Pemilu benar-benar menjalankan putusan MK dan memperkuat keterwakilan suara rakyat.